Kabar Gembira dari Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pengelolaan NISN.
yang mana pada tahun-tahun yang lalu sistem pengajuan NISN harus
melewati ajuan dari Kabupaten/Kota namun pada surat yang PSDP Kemdikbud
Nomor 9889/P3/LL/2013 perihal Pengelolaan NISN.
Surat yang tertanggal 29 Mei 2013 tersebut jelas menyebutkan bahwa,
Penomoran NISN oleh PSDP tidak lagi melalui Pengajuan langsung Sekolah,
Kabupaten/Kota ke PSDP namun mekanisme nya akan menggunakan pendataan
individu peserta didik lewat sistem aplikasi pendataan Dikdas (Dapodik).
Hal tersebut kiranya menjadi perhatian kita pada dapodik 2013/2014
kelak agar lebih lengkap pada rincian data siswa agar untuk penomoran
NISN terjadi dan terdata Lebih Mudah.